Lajnah Dakwah Ponpes Imam Bukhari
Jl. Raya Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton,Gondangrejo,Karanganyar Solo 57183

Fatwa-Ramadan

MARAH, TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Soal : Pada bulan Ramadhan, seseorang marah karena sesuatu hal. Dalam kondisi emosi ini, dia membentak dan mencaci-maki. Pertanyaannya, apakah perbuatan ini bisa membatalkan puasanya atau tidak? Jawab: Perbuatan seperti ini tidak membatalkan puasanya, namun mengurangi pahalanya. Karenanya, wajib atas seorang muslim untuk menahan diri dan menjaga…
Baca Lagi...